Langsung ke konten utama

Istilah-Istilah Dalam Asuransi

Premi > mudahnya kita sebut sebagai iuran, menyerupai layaknya iuran sekolah dan sebagainya. Dalam konsep syariah dikenal sebagai kontribusi.

Reimburse > atau reimbursement ialah istilah dimana perusahaan asuransi tidak mampu menanggung secara lansung segala biaya yang diharapkan oleh peserta asuransi dikarenakan lintas wilayah atau negara,rumah sakit atau klinik tidak berafiliasi dengan perusahaan asuransi tersebut. Maka peserta asuransi diharuskan membayar dengan biaya sendiri lalu dengan mekanisme tertentu mampu di minta pergantian biaya ke pada perusahaan tersebut.

Periode pembayaran > atau cara bayar, frekuensi pembayaran, jangka waktu pembayaran. Perusahaan asuransi memperlihatkan pilihan pada peserta asuransi apakah membayar bulanan, per tiga bulan,per enam bulan, atau per tahun.

Manfaat tambahan > sering disebut sebagai Riders. Ini merupakan manfaat pelengkap diluar manfaat dasar, menyerupai manfaat kecelakaan, rawat inap rumah sakit dan sebagainya. Tiap perusahaan asuransi memiliki istilah dan kriteria masing-masing dan bersifat opsional atau pilihan.

Nilai Pertanggungan > sering disebut sebagai uang pertanggungan, merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Sebagai teladan nilai pertanggungan penyakit kritis sebesar 500 juta dan lain sebagainya.

Penyakit bawaan
> suatu kondisi kelainan atau cacat bawaan sejak lahir.Akibat virus, genetik, teladan makan Ibu, dan sebagainya. Menyebabkan ketidaksempurnaan fungsi dari organ tubuh. Istilah lain adalahpre exisiting condition.

SPAJ > Surat Pengajuan Asuransi Jiwa. Suatu form berisi data calon peserta asuransi, didalamnya terkandung pertanyaan seputar hobi, kondisi kesehatan, bahkan kondisi kesehatan generasi sebelumnya. Form ini menentukan diterima atau tidaknya calon peserta asuransi, biasanya di gunakan juga laboratorium terhadap kondisi tertentu.

Uang pertanggungan dasar > merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera. Ini ialah manfaat dasar dari sebuah asuransi jiwa.

Usia masuk > ialah usia pada dikala peserta asuransi diterima secara resmi pada suatu perusahaan asuransi.

Usia pertanggungan > menunjuk pada sampai usia berapakah manfaat dasar maupun manfaat pelengkap berlaku pada sebuah kontrak asuransi.

Nilai tunai > menunjuk pada nilai atau hasil dari investasi atau tabungan di kurun waktu tertentu. Karena ini nvestasi maka tidak ada jaminan menghasilkan nilai tertentu.

Pemegang polis > ialah individu yang berkuasa penuh atas segala dana yang terkandung dalam suatu kontral asuransi jiwa terhadap seseorang individu. Pada anak di anak-anak maka pemegang polis ialah orang tua, pada berilmu balig cukup logika pemegang polis hasur ada kekerabatan darah, atau peserta asuransi itu sendiri. Khusus pada level badan usaha, pemegang polis ialah badan usaha itu sendiri dengan melampirkan surat kekerabatan keterikatan kerja.

Lapsed > merupakan kondisi dimana polis atau kontrak asusransi sedang dalam masa tenggang simpulan tidak terbayarnya premi atau iuran. Biasanya berlangsung 45 hari setelah keterlambatan bayar. Segala konsekwensi atau resiko keuangan tidak dibayar. Dengan kata lainoff force.

In force> atau maksud bergotong-royong ialah masih berlaku. In force berarti seluruh manfaat dan ketentuan dalam sebuah kontrak asuransi jiwa masih berlaku. Sebaliknya disebutoff force.

Dana pertanggungan dasar
> merujuk pada suatu besaran biaya yang telah disepakati bersama. Besarnya tergantung pada besarnya premi atau iuran peserta asuransi. Semakin besar iuran maka semakin besar puka nominal yang tertera.

Tertanggung utama > ialah yang namanya tertera sebagai peserta asuransi dan segala manfaat ialah ditujukan pada tertanggung utama. Tertanggung pelengkap ialah orang anyir tanah jikalau anak dibawah umur.

Tertanggung tambahan > ialah terganggung atau individu diluar individu utama yang juga turut menentukan berlakunya manfaat pada tertanggung utama.


Sumber https://3i-networksupdate.blogspot.com/

Postingan populer dari blog ini

Dana Pensiun Lembaga Keuangan (Dplk) Pt Aj Central Asia Raya Meraih Penghargaan Otoritas Jasa Keuangan Ojk

Dana Pensiun Lembaga Keuangan Central Asia Raya (DPLK CAR), suatu entitias DPLK yang didirikan oleh  PT AJ Central Asia Raya (CAR Life Insurance), dianugerahi penghargaan market conduct tahun 2015 oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai salah satu pelaku usaha jasa keuangan yang telah melaksanakan prinsip-prinsip pinjaman konsumen sektor jasa keuangan berdasarkan self assesment tahun 2015. Penyerahan penghargaan berlangsung pada Selasa (22/03/2016) di Hotel Le Meridien, Jakarta. DPLK CAR yang diwakili oleh Bapak Antonius Probosanjoyo, Direktur CAR Life Insurance, mendapat langsung penghargaan tersebut dari Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Ibu Anggar B. Nuraini yang didampingi oleh Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Ibu Kusumaningtuti S. Setiono. Pengawasan market conduct untuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan ( PUJK ) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 wacana Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Ke

Penolakan Prospek

Penolakan Prospek Mengapa Anda Ditolak? Ada beberapa alasan yang biasanya menjadikan prospek menolak untuk membeli produk atau jasa anda, ialah sebagai berikut ; 1. Takut Tertipu Hal ini sering terjadi pada prospek yang pernah tertipu dengan produk atau jasa yang dibelinya. Seperti mendapat produk tidak sesuai dengan perjanjian, produk tidak dikirim, layanan jasa yang tidak sesuai dengan jumlah uang yang harus dibayar dan banyak sekali pengalaman buruk lainnya yang membuat prospek menjadi takut tertipu untuk kedua kalinya. Oleh karena itu yakinkanlah prospek dengan produk yang anda tawarkan. Ciptakanlah kesan yang terpercaya, dan berikan penawaran yang sanggup meyakinkan prospek, menyerupai memperlihatkan trial ataupun memperlihatkan jaminan garansi kepada prospek. 2. Penularan Emosi Emosi ialah suatu sikap yang praktis menular, baik itu emosi faktual maupun negatif. Ketika anda menggunakan emosi negatif (tidak percaya diri) saat mempresentasikan produk anda pada , mak

Cara Berinvestasi

Cara Berinvestasi  Salah satu syarat kamu sanggup berinvestasi yaitu punya uang. Tapi, enggak menutup kemungkinan buatmu untuk tetap sanggup berinvestasi. Kamu hanya perlu tahu 'aturan mainnya' saja. Meskipun jumlah uang yang kamu investasikan sedikit, kamu jujga harus tahu risiko dan peluang yang akan kamu jumpai nanti. Investasi bukanlah ladang untu mencari kekayaan, meskipun bersama-sama banyak investor kaya raya. Investasi gunanya untuk menjaga kestabilan keuanganmu. Meskipun enggak sanggup menghasilkan uang miliaran, tapi investasi berisiko rendah tetap sanggup menyelamatkanmu dari kemiskinan di masa depan. Tabungan berencana. Banyak bank yang punya jadwal tabungan berencana. Program ini sangat cocok untuk kamu yang kesulitan menyisihkan uang untuk ditabung dan diinvestasikan. Untuk sanggup berinvestasi, kamu harus punya uang minimal cukup untuk biaya hidupmu selama enam bulan. Nah, untuk mengumpulkan uangnya, kamu sanggup mendaftarkan dirimu pada salah satu ban